Biaya KPR yang Harus Disiapkan Sebelum Mengajukan KPR

Toko bangunan dan alat teknik citra Depok Cinere Beji Citayam Bojong Bekasi studio alam sawangan Parung Bogor Cimanggis Cibinong Cikarang pondok Cina Jakarta. Halo customer Toko bangunan, alat teknik dan sambungan Depok citra baik reseller dan dropshiper. Kami dapat menjadi supplier anda, kami akan melakukan pengantaran sesuai dengan pesanan anda, nama pengirim sesuai dengan nama anda . Kami memiliki 12.000 varian jenis barang dari bahan bangunan, alat teknik dan sambungan. Bila mau order kami siap melayani anda. Pada artikel ini Toko kami akan membahas biaya KPR yang perlu disiapkan sebelum mengajukan KPR, berikut biaya- biaya yang dapat kami sampaikan dibawah ini?

Biaya KPR yang Harus Disiapkan Sebelum Mengajukan KPR

1. Uang Muka KPR

Uang muka atau yang dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah Down Payment, akan mengambil porsi paling besar dari berbagai biaya KPR yang ada.

Oleh karena itu, Anda perlu mempersiapkan nominal uang muka yang sesuai dengan tipe hunian yang diambil, jenis KPR dan juga harga rumah yang dipilih.

Ketentuan mengenai besaran uang muka KPR sendiri telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016.

Besaran uang muka yang harus disiapkan untuk rumah pertama sebesar 15%, untuk rumah kedua sebesar 20% dan untuk rumah ketiga sebesar 30%.

Sedangkan berdasarkan peraturan terbaru dari Bank Indonesia (BI) besaran uang muka yang dibutuhkan adalah minimal 30% dari harga rumah.

Jangan khawatir, jika Anda tidak memiliki cukup dana untuk uang muka, Anda bisa mencoba mendaftar program DP rumah 0 persen atau program KPR bersubsidi.

2. Biaya Notaris KPR

Setiap proses pembelian rumah dan properti lainnya dengan KPR pasti melibatkan seorang notaris.

Biasanya, pihak bank atau pihak developer telah bekerja sama dengan notaris pilihan yang akan ditunjuk untuk mengurusi dokumen-dokumen yang berhubungan dengan KPR Anda.

Beberapa dokumen yang memerlukan campur tangan seorang notaris di antaranya akta jual-beli, akta kredit, pengurusan pajak dan juga biaya balik nama sertifikat.

Sebetulnya, tidak ada patokan mengenai besaran biaya yang dibayarkan kepada notaris. Jadi Anda bisa menegosiasikan biaya yang harus dikeluarkan agar lebih murah.

3. Pajak Penjualan dan Pembelian

Dalam setiap proses jual beli properti, pasti selalu ada pajak yang dikenakan baik itu kepada pihak penjual atau pun pihak pembeli.

Pajak penjualan yang disebut juga sebagai Pajak Penghasilan (PPH) memiliki besaran 5% dari harga jual dan dibayarkan oleh developer atau pemilik rumah sebagai pihak penjual.

4. Biaya Provisi KPR

Biaya provisi adalah biaya yang dibebankan kepada pengaju KPR sebagai biaya administrasi pengurusan KPR.

Biasanya, biaya provisi harus dibayar sebelum proses akad dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan selama satu kali pada saat pengajuan KPR.

Nominal biaya provisi adalah 1% dari total pinjaman KPR. Jadi, misalkan pinjaman KPR Anda sejumlah Rp300.000.000, maka biaya provisinya adalah sebesar Rp3.0000.000.

5. Biaya Asuransi

Biaya asuransi mencakup asuransi jiwa dan asuransi rumah.

Asuransi jiwa dibutuhkan untuk melindungi pihak bank dan juga pihak keluarga kreditur seandainya kreditur meninggal dunia sebelum kredit KPR lunas.

Sedangkan asuransi rumah jelas ditujukan untuk melindungi rumah dari kejadian buruk yang tidak diinginkan.

Ada asuransi rumah yang hanya mencakup asuransi kebakaran saja, tetapi ada juga asuransi yang mencakup keseluruhan.

Tidak semua jenis asuransi ini diwajibkan oleh semua bank, kok. Ada juga bank yang hanya mewajibkan asuransi rumah saja.

Anda dapat memesan dan membeli semua barang yang ada pada artikel di atas, anda dapat memesan secara online di Tokopedia bukalapak Shoppie dengan nama toko bangunan citra. Anda dapat melihat seluruh katalog produk yang kami jual berupa bahan bangunan, alat teknik serta  barang sambungan ada juga alat alat safety. Toko citra terletak di jalan Margonda raya no 473 Depok, posisi sebrang RS bunda Margonda depok. Anda dapat  menghubungi kami di 021 77202571/ 021 7751552/ 021 78881701. Atau WhatsApp di 0857 100 3 2801. Toko kami buka setiap hari dari jam 7 pagi sampai 8 malam. Kecuali hari Minggu, Rabu dan Kamis kami buka dari jam 7 pagi dan tutup jam 5 sore.selamat berbelanja…


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *