Toko bangunan dan alat teknik citra Depok Cinere Beji Citayam Bojong Bekasi studio alam sawangan Parung Bogor Cimanggis Cibinong Cikarang pondok Cina Jakarta. Halo customer Toko bangunan, alat teknik dan sambungan Depok citra baik reseller dan dropshiper. Kami dapat menjadi supplier anda, kami akan melakukan pengantaran sesuai dengan pesanan anda, nama pengirim sesuai dengan nama anda . Kami memiliki 12.000 varian jenis barang dari bahan bangunan, alat teknik dan sambungan. Bila mau order kami siap melayani anda. Pada artikel ini Toko kami akan membahas MENGENAL TENTANG POLISI TIDUR
Pada awalnya saya binggung ketika mendengar polisi tidur.Apa sih polisi tidur itu?Dan apa pula fungsinya?
Polisi tidur (speed bump) adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal, semen, atau dengan bahan karet yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju/kecepatan kendaraan. Polisi tidur biasanya dipasang pada lingkungan pemukiman dan seharusnya penempatan polisi tidur dapat didahului dengan adanya rambu peringatan.
Bicara soal polisi tidur, ternyata untuk membuatnya tidak boleh sembarangan. Semua ada pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan yaitu Pasal 4, ayat 1. Adapun peraturan tersebut antara lain, alat pembatas kecepatan harus ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.
Ketentuan teknis polisi tidur menjelaskan bentuk penampang polisi tidur menyerupai trapesium dengan tinggi bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimal 12cm, lebar minimal 15cm, dan kelandaian sisi miring penampang maksimal 15%. Polisi tidur diberi tanda berupa garis serong dari cat penanda, bisa cat hitam putih atau hitam kuning.
Sedangkan bagi yang tidak mengindahkan peraturan tersebut, maka disiapkan ketentuan pidana sesuai Pasal 28 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman pidana. Sebagaimana diterangkan dengan rinci pada Pasal 274 dan 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum yaitu :
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”
Oleh sebab itu perlu dicatat, ada baiknya jika ingin membuat polisi tidur berkonsultasi terlebih dahulu, dan tetap mementingkan keselamatan bersama.
Anda dapat memesan dan membeli semua barang yang ada pada artikel di atas, anda dapat memesan secara online di Tokopedia bukalapak Shoppie dengan nama toko bangunan citra. Anda dapat melihat seluruh katalog produk yang kami jual berupa bahan bangunan, alat teknik serta barang sambungan ada juga alat alat safety. Toko citra terletak di jalan Margonda raya no 473 Depok, posisi sebrang RS bunda Margonda depok. Anda dapat chat WhatsApp di 0857 100 3 2801.Jika Anda Berminat Silahkan Datang Ke Toko Bangunan citra Alamat Kami di www.materialbahanbangunan.com/alamat. Toko kami buka setiap hari dari jam 7 pagi sampai 8 malam. Kecuali hari Minggu, Rabu dan Kamis kami buka dari jam 7 pagi dan tutup jam 5 sore selamat berbelanja…
Tinggalkan Balasan